Jum'at, 27/12/2024 15:54 WIB

Kejagung Periksa Eks Dirut Waskita Karya Terkait Korupsi Tol MBZ

Choliq diperiksa terkait kasus dugaan korupsi jalan tol Japek MBZ.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Jakarta, Jurnas.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa M. Choliq, mantan Direktur Utama PT Waskita Karya pada Selasa, 27 Agustus 2024.

M. Choliq diperiksa terkait kasus dugaan korupsi jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atau jalan tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Selain M. Choliq, penyidik Pidsus Kejagung juga memeriksa Anggiasari, Direktur Keuangan dan Independen PT Jasamarga Periode 2016-2017. Kemudian, saksi Nyoman Wirya Adyana, Direktur Operasi II PT Waskita Karya Periode 2016-2018.

"Adapun ketiga orang saksi diperiksa, AGS selaku Direktur Keuangan dan Independen PT Jasamarga periode 2016-2017. MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode 2008-2018. Dan NWA selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2016-2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Disampaikan Harli, para saksi diperiksa untuk tersangka DP (Dono Parwoto) selaku mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Dono Parwoto selaku mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti sebagai tersangka baru terkait dengan perkara dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Setelah memperoleh alat bukti yang cukup Tim Penyidik kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita Acset," ujar Harli Siregar dalam keterangan kepada wartawan, Selasa 6 Agustus 2024.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Kejagung menahan tersangka Dono Parwoto untuk 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu, bahwa setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000. Kemudian PT. JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km.

Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, Dono selaku Kuasa KSO PT Waskita Acset dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya Sdr DP yang memenangkan lelang tersebut.

"Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu," kata dia.

Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41.

Perbuatan Tersangka Dono melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama, yaitu Djoko Dwijono alias DD yang dipidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kemudian, Yudhi Mahyudin alias YM yang dipidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selanjutnya, Sofiah Balfas alias SB yang dipidana penjara  4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan Tony Budianto Sihite alias TBS, yang dipidana penjara  4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

KEYWORD :

Korupsi Tol MBZ Tol Layang Jakarta Cikampek Waskita Karya Kejagung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :